TNews, YOGYAKARTA – Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Yogyakarta menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai salah
satu syarat pendaftaran pencalonan, pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada hari Jumat
(30/8/2024) untuk Bapaslon M. Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo, Sabtu
(31/8/2024) Bapaslon Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sedangkan Bapaslon
Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena dilaksanakan pada hari Senin (2/9/2024).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa, proses pemeriksaan kesehatan
dilakukan untuk mengetahui hasil standar kemampuan jasmani dan rohani Bapaslon.
Pemeriksaan kesehatan sendiri dimulai pukul 07.00 WIB s.d selesai. “Prosesnya
berlangsung selama 8-10 jam dilakukan oleh tim penilai kesehatan RSUD Kota
Yogyakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jantan menjelaskan bahwa ketiga bapaslon melakukan sejumlah tes
kesehatan yang distandarkan oleh KPU Kota Yogyakarta diantaranya pemeriksaan jiwa
(rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan laboratorium yang meliputi darah dan
urin, serta tes Prostat Specific Antigent (PSA). Kemudian hasil pemeriksaan diserahkan
langsung dari tim penilai kesehatan RSUD Kota Yogyakarta kepada KPU Kota
Yogyakarta.
Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Pengawasan langsung untuk memastikan tata cara
prosedur dan mekanisme terhadap proses pemeriksaan kesehatan ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pemeriksaan
Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024. Bawaslu Kota
Yogyakarta mengajak masyarakat Kota Yogyakarta turut berperan aktif dengan
pengawasan partisipatif dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan pencalonan
berjalan tanpa ada kecurangan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis dan berintegritas.*
Peliput: Clementine