Belum Ada Rekomendasi Tertulis dari DPRD Kotamobagu, Ijin 15 Alfamart Tetap Diproses

0
252
alfamart

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, tetap memproses pengeluaran perizinan tempat usaha yang terkait perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang saat ini baru masuk prolegda 2016, namun belum dibahas.

Sebagaimana disampaikan Kepala KPTSP, Noval Manoppo, Kamis (24/03/2016). “Kita tetap memproses permohonan perizinan tempat usaha, karena usai hearing dengan DPRD hingga saat ini belum juga ada rekomendasi tertulis dari mereka,” kata Noval.

Meski demikian, pihaknya juga tidak berani mengambil tindakan penundaan tanpa rekomendasi tertulis, dari DPRD Kotamobagu.“Iya kalau nanti ada yang protes dan hingga ke ranah hukum gimana, kita tidak punya dasar,” ujarnya,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini, yang mengajukan permohonan yakni Alfamart untuk 15 titik, dan lima untuk Indomaret. “Alfamart saat ini masih pada proses Izin prinsip rekomendasi dari wali kota. Apakah sesuai dengan persyaratan RTRW atau tidak,”ungkapnya.

Menurtnya, kemungkinan untuk Alfamart akan di bangun di wilayah kotamobagu, tetapi  tidak serta merta disetujui pihak Pemkot, bahkan bisa jadi mengalami pengurangan.“Kemungkinan akan berkurang, tidak 15 titik. Untuk lima alfamart masih pada tahap negosiasi dengan pemilik lahan,” tukasnya.

 

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses