Sidang Praperadilan Oknum Kadis DPMD Bolmong, Kejari Kotamobagu Dinilai ‘Rampas’ Wewenang Kepolisian

0
29
Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh AB alias Abdul, oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Dumoga.

TNews, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh AB alias Abdul, oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Dumoga. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zulharman, SH., M.H dimulai pukul 09.00 WITA pada hari ini.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ktg, dengan pihak pemohon diwakili oleh Abdussalam Bonde, S.HI dan termohon oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam konferensi pers setelah sidang, Tim Kuasa Hukum AB, yang terdiri dari Jein Djauhari, S.H., M.H, Rudi Satria Mandala Bonuot, S.H, Farid A.I Masdar, S.H, dan Suhariyanto Yahya, SH, mengungkapkan pokok-pokok permohonan mereka.

Mereka mempertanyakan legalitas penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan, dengan menyoroti perbedaan dalam surat perintah penangkapan dan penyidikan yang dikeluarkan dengan tanggal yang berbeda.

“Kami yakin bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Ini bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum, yang seharusnya menjadi wewenang kepolisian, bukan Kejaksaan,” jelas Jein Djauhari.

Mereka juga menyoroti kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah. “Penyitaan harusnya hanya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan, namun ada uang pribadi yang disita tanpa keterkaitan dengan perkara,” tambah Djauhari.

Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan untuk memanggil saksi dan ahli dalam sidang selanjutnya, guna memperkuat argumen mereka bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini.

Sidang praperadilan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait legalitas penangkapan dan proses hukum yang dijalankan terhadap AB. Putusan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum yang tengah berjalan. (Muklas Mamonto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.