TNews, JAKARTA – Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan untuk segera dilantik. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang menekankan pentingnya pelantikan cepat demi memastikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Mardani mengungkapkan, pelantikan yang lebih cepat merupakan hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin definitif yang dapat memberikan pelayanan maksimal. “Sudah terlalu lama jabatan Penjabat (Pj) ini, masyarakat berhak segera mendapat pelayanan optimal dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan KPU,” ujar Mardani melalui akun X pribadinya, Rabu (15/1/2025).
Anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan bahwa jika pelantikan harus menunggu keputusan MK, prosesnya bisa sangat panjang dan berlarut-larut. “Ada kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) atau bahkan pilkada ulang jika ditemukan bukti-bukti kuat. Ini bisa memperpanjang kondisi tidak optimal yang dialami daerah dengan status kepala daerah Pj,” tegas Mardani.
Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa kepala daerah terpilih tanpa sengketa harus segera dilantik untuk mencegah stagnasi pelayanan publik.
Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya direncanakan pada Februari 2025 kini diperkirakan akan diundur menjadi Maret 2025. Hal ini karena MK diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK segera dilantik.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tengah membahas kemungkinan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK.
“Pemerintah berkeinginan agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa bisa dilakukan lebih dulu, sementara sengketa yang ada tetap berjalan di MK,” kata Yusril.
Pemerintah berusaha agar pelantikan kepala daerah yang terpilih berjalan lancar tanpa menunggu selesainya seluruh perkara sengketa pilkada, untuk memastikan daerah-daerah dapat segera memiliki pemimpin definitif dan menghindari stagnasi dalam pelayanan publik. (**)