TOTABUANEWS, BOLTIM – Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Bolaang Mongondow TImur (Boltim), bakal menyurat ke Gubernur Sulutuntuk pembatalan pindahnya 7 Aparatur Sipipil Negara (ASN) yang keluar tanpa legalitas yang jelas.“Suratnya sudah kita siapkan, tinggal menunggu bupati untuk ditandatangani, kemudian dikirimkan ke gubernur,” kata DarwisLasabuda, Selasa (05/04/2016).
Lebih lanjut dikatakanya, mereka yang pindah dan hanya mengantongi surat rekomendasi Pj Bupati Boltim Rudi Mokoginta,yang tidak sah untuk menjadi acuan pindah tempat kerja, karena aturan pindah sudah jelas kepengurusanya dilakukan di BKDD.“Nomor surat yang digunakan illegal, sehingga kami akan surati gubernur terkait hal ini, untuk membatalkan surat persetujuan yang dikeluarkan gubernur waktu lalu, karena saya yakin pak Gubernur tidak tahu apakah mereka memiliki legalitas untuk pindah atau tidak,” tambahnya.
Surat tersebut pun akan diberikan tembusan kepada dua daerah yang menjadi tempat berlabunya ke tujuh PNS tersebut.“Selain ke gubernur, surat tersebut akan di keluarkan tembusan ke pemerintah Kota Kotamobagu, serta pemerintah Bolmut, dimana tujuan mereka pindah,” terangnya.
Diketahui ke tujuh PNS tersebut memiliki pelanggaran karena memanipulasi nomor surat keluar, dan jika nantinya akan berproses sudah tentu melawan hukum, karena sengaja memanipulasi data.\
Ducky Mamonto