TNews, JAMBI – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SN kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi.
SN dilimpahkan dari Polsek Tebing Tinggi ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat pada Minggu malam, 18 Januari 2026, untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Pelimpahan tersebut mencakup tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut.
Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Budiman RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi. Informasi itu diterima aparat kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti.
Sekitar 45 menit setelah penyelidikan dilakukan, petugas mengamankan SN. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Oris. Di hadapan petugas, SN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, aparat turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukuman berat menanti tersangka jika terbukti bersalah.*
Peliput: Wanito






