TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tiga hari tak menunaikan kewajiban untuk mengajar, oemar bakri (sebutan guru) tidak akan menerima tunjangan, bahkan dengan alasan sakit sekalipun.Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Kotamobagu (KK), Drs Sa’ir Lentang M AP.
“Ketentuannya memang seperti itu. Kewajiban mengajar guru 24 jam per minggu. Sehingga jika hitungan 4 jam per hari guru harus mengajar di kelas, kemudian tiga hari tidak masuk. Maka 12 jam kewajiban mengajar guru bersangkutan tidak terpenuhi. Artinya Ia tidak berhak menerima tunjangan professi guru,” terang Lentang, Selasa (26/07/2016).
Ketentuan tersebut kata Lentang, telah berlaku secara nasional, merujuk pada undang-undang guru dan dosen. “Rujukannya ada pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Turunan regulasi tersebut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2005,” tandas Lentang.
Peliput : Rhu Mokoagow