TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) membentuk tim pemburu pajak. Tim itu bertugas mendatangi dan menagih pajak dari para pengusaha.
Kepala DPPKAD, Rio Lombone mengatakan, saat melakukan penagihan pajak, tim pemburu pajak didampingi petugas Satpol PP dan bagian hukum. “Pembentukan tim ini guna untuk memaksimalkan penagihan PAD,” kata Rio, kemarin.
Diterangkannya, tim pemburu pajak akan menyasar tempat usaha seperti restoran, tempat hiburan, hotel dan wajib pajak lainnya yang selama ini dianggap proaktif optimal dalam membayar kewajibannya. “Kami terus berusaha memaksimalkan penagihan pajak. Yang tidak mau membayar akan diberi sanksi berupa teguran ataupun pembekuan tempat usaha,” terangnya.
Diketahui, PAD pada APBD Perubahan naik sebesar Rp11,7 miliar dari target semula Rp30,5 miliar menjadi Rp42,2 miliar.