TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Penyalahgunaan minuman keras menjadi satu masalah yang sangat memprihatinkan dan harus mendapat perhatian serius. Olehnya, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang pengaturan dan pengendalian serta pengawasan peredaran penjualan minuman beralkohol, lebih dimaksimalkan lagi agar angka penyalahgunaan minuman keras bisa ditekan dan dapat tercipta ketentaraman dan ketertiban umum.
Menurut Walikota Tatong Bara, mengkonsumsi dapat merugikan diri sendiri, serta membawa dampak buruk bagi masyarakat secara umum. Selain itu, mengkonsumsi miras secara berlebihan dapat berpengaruh pada sikap dan tindakan seseorang. “Tidak ada manfaat dari mengkonsumsi miras, justru mudaratnya lebih besar, seperti membuat keributan, kekacauan dan mengganggu ketenangan masyarakat,” kata Tatong, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2010 tentang miras, di Desa Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara, kemarin.
Dalam berbagai kasus yang terjadi seperti aksi pemerkosaan, perampokan, penganiayaan dan pengrusakan fasilitas umum, sebagian besar dipicu oleh miras. “Kemudian banyak kasus yang kita temui ada yang korban meninggal dunia karena mengkonsumsi miras secara berlebihan ataupun mencampur miras dengan zat-zat kimia berbahaya,” ujar Tatong.
Tatong menambahkan, pengendalian dan pengawasan peredaran miras tak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat. “Mari kita awasi dan jaga bersama ketentraman dan ketertiban umum di Kota Kotamobagu,” tambah Tatong.