TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Empat anggota DPRD Kotamobagu dari fraksi PAN yakni Hi Ahmad Sabir, Bob Paputungan, Arman Adati dan Adhityo Pantas, dikabarkan Senin (21/11) telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari DPD PAN Kotamobagu.
SP-1 itu merupakan peringatan atas dugaan pembangkangan terhadap partai. Hal ini, dibenarkan ketua DPD PAN Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii saat bersua dengan TOTABUANEWS di kantor Wali Kota siang tadi.
“SP-1 Ahmad Sabir dkk sudah disampaikan ke masing-masing. Selanjutnya kita akan evaluasi, apabila tidak ada perubahan lagi, maka SP-2 diterbitkan,” jelas JaDi (sapaan Jainuddin).
Lanjut JaDi, jika SP-1 dan SP-2 juga tidak akan diindahkan, tindakan tegas akan dilakukan dengan SP-3. “Setiap kader harus patuh pada aturan yang telah ditentukan oleh partai,” tutupnya.
Terpisah, salah satu aleg PAN Bob Paputungan saat dikonfirmasi mengakui tidak menerima SP-1 tersebut. “Sampai saat sekarang kami belum belum terima apa-apa dari DPD versi pak Jainuddin,” aku Paputungan.
Ia mengaku semua harus menghargai keputusan DPW. “Baiknya kita menunggu saja penyelessaian DPW. Soal SP-1, dalam hal apa?,” tanya Bob.
Tim Totabuanews
