TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan surat edaran ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pelaksanaan sholat berjamaah di masjid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama muslim.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang, semua ASN (beragama muslim) menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor ketika mendengar suara adzan dan bergegas ke masjid
melaksanakan sholat berjamaah. “Edarannya sudah dikirim ke tiap SKPD. Itu mulai berlaku kemarin (Kamis, red),” kata Tahlis, Jumat (23/12).
Tak hanya saat jam kerja berlangsung, ASN dan semua pejabat beragama islam yang mengikuti kegiatan pemerintahan ataupun sedang ada agenda rapat, diijinkan melaksanakan ibadah sholat. “Nanti selesai sholat baru kembali lagi ke tempat kegiatan,” ungkapnya.