TOTABUANEWS, BOLMONG – Pekan kemarin Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu telah melayangan surat pemberitahuan penyitaan, asset milik Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga sebagai tergugat satu dan dua dalam kasus Perdata.
Dan rencananya Rabu (01/02/2017) besok juru sita pengadilan akan melakukan eksekusi (penyitaan) sejumlah milik Calon Bupati Bolmong itu.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu Tompikat Manopo menjelaskan, penyitaan asset milik tergugat, setelah tiga hari surat pemberitahuan itu dilayangkan. “Mekanismenya, tiga hari sebelum dieksekusi kita layangkan surat pemberitahuan dulu,” ujar Tompikat juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu belum lama ini.
Sejumlah asset yang akan disita kata Tompikat, berupa tanah dan bangunan rumah, serta sejumlah kapal. “Ada 29 item surat jaminan yang akan kita sita. Makanya, kita layangkan surat pemberitahuan dulu ke empat kepala desa yang terdapat asset milik dua tergugat,” tuturnya.
Sejumlah asset berupa tanah dan bangunan rumah serta kapal akan diberi stempel jika lahan atau bangunan ini dalam pengawasan. “Artinya ini merupakan jaminan. Sebab persoalan Perdata belum selesai,” paparnya.
Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar menambahkan, selama penyitaan asset milik dua tergugat dalam pengawasan. “Ini seperti jaminan. Kalau pun sudah ada kata sepakat, assetnya bisa dikembalikan,” jelasnya. Dari total 29 item surat jaminan yang akan disita pihak Pengadilan, diperkirakan mencapai di atas 10 Miliar.
Tim Totabuanews