TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, masih akan berkonsultasi dengan beberapa Daerah yang sudah menerapkan Pajak Menara Telekomunikasi (Tower), setelah adanya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor 139/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015 terkait perhitungan tariff retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi.
Disampaikan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.349/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015, hal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberitahukan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan mengabulkan gugatan pemohon terkait uji materi penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, yakni tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Kepala BPKD Kotamobagu Rio Lombone, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Ilmar Rusman. Pihaknya masih harus lebih mengkaji kedalam terkait tarif retribusi yang akan diterapkan di Kotamobagu.
“Dengan adanya surat edaran ini. Pajak dua persen ini menggunakan variable seperti apa dan bagaimana masih akan diperdalam lagi dengan berkonsultasi dengan Daerah yang sudah menerapkanya,”kata Ilmar.
Lanjutnya, dalam gugatan pemohon tersebut, pajak tower tidak langsung ditetapkan dua persen oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Harus dihitung bertahap sesuai mekanisme.
“Perhitunganya dimulai dari 0.1 Persen, hingga 2 persen. Bisa saja 1 tower pajaknya hanya 1 persen,”ujarnya.
Dia menambahkan, bisa saja langsung dikonsultasikan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan. Tapi lebih efektif jika belajar ke Daerah yang sudah menerapkan.
“Masih dilihat daerah yang sudah menerapkan, itu akan kami pelajari variable mereka,” tandasnya.
Tim Totabuanews