TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi Pemerintah Daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR, Kuhsusnya Pemerintah Kota Kotamobagu. Jika sebelumnya pada tahun 2016 lalu, untuk pengelolaan dan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dijemput di Jakarta, kini di tahun 2017 sudah bisa langsung dikelola dan dicairkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu.
“Tadi, dari pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) area Kotamobagu sudah melapor kepada kami, mulai tahun ini DAK dan ADD langsung diterima lewat KPPN Kotamobagu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone, belum lama ini.
lanjutnya, dengan adanya perubahan sistem pengelolaan tersebut, tentunya Pemkot dan daerah lainnya akan sangat terbantukan.
“Kita tidak perlu lagi ke Jakarta untuk mencairkan dana-dana tersebut. Yang lalu untuk pengurusannya harus ke Kementerian Keuangan terlebih dahulu, baru ditransfer ke kas negara, dan selanjutnya baru ditransfer ke kas daerah. Sekarang ini, dari kas negara langsung ditransfer ke KPPN dan langsung ke kas daerah tanpa harus ke pusat lagi,” ungkapnya.
Tim Totabuanews
Komentar: Maaf pak, kepanjangan KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ?
Komentar:.Maaf, sekedar meluruskan, kepanjangan KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Lain hari, dalam penulisan berita harap diperhatikan singkatan2 yang digunakan dalam tulisan. Keliatan sekali males nyari tau singkatan KPPN itu apa. Padahal secara lokasi juga dekat
KPPN kok kepanjangannya gitu?
Tolong diralat untuk kepanjangan dari KPPN Kotamobagu yang benar itu KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KOTAMOBAGU
Dan untuk redaksi tolong di konfirmasi dlu info nama kantor sebelum di publish beritanya. Jangan asal nyeletuk
Terima kasih atas kritikannya. Kami dari redaksi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam pengeditan sampai berita ini di publish. Insya Allah kedepannya bisa lebih baik lagi. Salam..
Kalimat terakhir: Sekarang ini, dari kas negara langsung ditransfer ke KPPN dan langsung ke kas daerah tanpa harus ke pusat lagi,” ungkapnya.
Ralat: sekarang ini dari kas negara langsung ditransfer oleh KPPN ke kas daerah. Jadi KPPN yang menyalurkan dari kas negara ke kas daerah, bukan dari kas negara, ke KPPN, lalu ke kas daerah.