TOTABUANEWS, BOLMONG – Untuk mengantisipasi penyelewengan Dana Desa ( Dandes ) di tahun 2017, Pemkab Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melakukan Sosialisasi sekaligus penyerahan Peraturan Bupati ( Perbub ), kepada 200 Kepala Desa (Sangadi) yang ada di wilayah dalam Pengelolaan Dandes, bertempat di ruang Aspirasi DPRD Bolmong, Senin (8/5/2017).
Kepala Dinas (Kadis) PMD Bolmong, Albert Tangkere mengatakan, dalam penyusunan Dandes harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Bupati (Perbup ).
“Peruntukan Dandes juga bisa diatur untuk menjadi pemasukan didesa, dalam pengelolaannya tidak ada pungli, apalagi memperlihatkan amplop pada saya saat turun ke desa-desa. Jangan melayani staf saya jika tidak ada surat tugas” ujar Tangkere.
Dirinya menambahkan, dalam pengelolaan Dandes tahun ini agar tidak ada kesalahan yang terjadi. Seperti pengelolaan Dandes tahun 2016 banyak terjadi penyelewengan anggaran yang mencapai 221 juta.
“Saya akan mengayomi sangadi agar tidak berurusan dengan pihak berwajib dalam mengelolaan Dandes, tetapi harus mengelola anggaran tersebut dengan peruntukan yang sudah diatur,” tegas Tangkere.
Disisi lain Tangkere juga menambahkan, ada beberapa desa di Bolmong yang sudah tidak akur dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Memang benar, ada sekitar 22 desa yang sudah mulai tidak akur dalam menjalankan roda pemerintahan, disebabkan antara Sangadi, Sekdes dan ketua BPD muncul perbedaan dan sudah mulai nampak tidak ada keharmonisan ” jelasnya.
Tangkere berharap, agar semua pimpinan yang ada di desa untuk selalu melakukan koordinasi yang baik, sehingga Dandes diolah dengan sebaiknya-baiknya demi menjadikan Kabupaten Bolmong Hebat kedepan dengan moto membangun dari desa.
“Berkembangnya suatu daerah dan kota tergantung dari pertumbuhan dan perkembangan tingkat perekonomian masyarakat yang ada di pedesaan, untuk itu mari kita jaga kebersamaan maupun selalu membantu setiap program pembangunan yang dicanangkan Pemkab Bolmong ” tutupnya.
Ebby Makalalag