TOTABUANEWS, MANADO – DPRD Sulut, Senin (7/8/2017) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian serta penjelasan gubernur terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2017. Dan usulan dua buah Ranperda tentang perubahan kedua Perda No 7 tahun 2011 tentang pajak daerah serta Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Andrei Angouw ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur, Steven Kandouw dan unsur Forkompinda.
Wakil Gubernur, Steven Kandouw dalam penjelasan KUA PPAS APBD-P tahun 2017, menyatakan, penyusunan KUA dan PPAS Perubahan mengacu pada Permendagri No 18 tahun 2016 tentang pedoman dan penyusunan, pengendalian dan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) tahun 2017.
Wagub menyatakan, untuk KUA PPAS Perubahan 2017 menetapkan asumsi ekonomi mikro dan kebijakan umum anggaran perubahan 2017. Yaitu Perubahan Ekonomi diproyeksi kisaran 6,2 sampai 6,8 persen.
“Sementara angka nasional adalah 5,1 persen. Sedangkan PDRD perkapita berada pada kisaran angka Rp44 juta sampai 46,12 juta/kapita, tingkat kemiskinan 8,1 persen, tingkat pengangguran 6,5 sampai 7 persen dan indeks pembangunan manusia 71,20 persen,” jelas Wagub.
Sedangkan untuk pendapatan daerah tahun 2017 yang ditargetkan sebesar Rp3.556.372.800.000, diubah menjadi Rp3.697.536.081.536, atau bertambah besar menjadi Rp141.163.281.536. Sementara untuk pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp1.076.342.496.000, diubah menjadi Rp1.072.440.277.536.
“Meskipun terjadi peningkatan PAD dari sumber pendapatan pajak hasil retribusi, tetapi target PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang mengalami penururan yang signifikan,”ungkap Kandouw.
Ketua Dewan, Andrei Angouw berjanji DPRD akan segera melakukan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2017, dengan segera membuat Pansus.
David Rumondor