TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah tidak lagi melakukan mutasi menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti.
Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, tidak akan lagi melakukan rolling karena sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2015, yang diubah menjadi UU Nomor: 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
“Dalam UU itu diatur larangan kepada kepala daerah yang mencalonkam diri kembali untuk melakukan mutasi menjelang Pilkada, kecuali ada pejabat yang sakit, dipecat, meninggal dunia atau alasan lain,” ujarnya.
Menurut Adnan, jika terjadi demikian, pemerintah bisa melakukan pengisian jabatan dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Terkait seleksi terbuka yang tahapannya sedang berlangsung, hal tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel), bukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perlu diingat, mutasi dan seleksi itu berbeda. Dan hasil seleksi yang sementara dilakukan, jika nantinya saat pelantikan maka harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Diketahui, tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada akan dimulai 6 Januari 2018, dan penetapan calon pada 12 Februari nanti. Batas waktu melakukan rolling yang diatur dalam UU, yakni 6 bulan sebelum penetapan calon.(**)
Tim Totabuanews