TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang memiliki kendaraan roda dua mapun roda empat, bernomor polisi luar daerah terebut, untuk pembayaran pajak lebih dipermudah. Terhitung mulai Juli, para pemilik kendaraan diluar daerah bolmong raya, sudah bisa membayar pajak kendaraan di Samsat Kotamobagu.
Kepala Samsat Kotamobagu, Lendy A Daud, mengatakan hal tersebut merupakan program Badan Pajak Retribusi Daerah. “Program ini sudah diberlakukan sejak bulan lalu, dan juga sudah menempel surat pemberitahuan di kantor Samsat kami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pengurusannya pun bisa via Handphone (HP), contohnya Ketik Nomor Polisi Kendaraan, lalu nama Pemilik Sesuai di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kirim ke nomor 081355643311. Beberapa menit setelah SMS dilayangkan, ada balasannya, setelah itu akan muncul kode Nomor pajak. “ Jadi tinggal ketik SMS, lalu kirim di nomor itu, dan tunggu akan muncul kode pembayaran pajaknya, setelah itu ke Bank Sulut dan bayar di situ (Bank, red),” terangnya.
Tim Totabuanews