ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Kota-Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian Ranperda terkait,Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu,serta Laporan pertanggung-jawaban APBD tahun anggaran 2016.Dan pembicaraan tingkat 2 penetapan Ranperda tentang,Keterbukaan informasi publik,serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa menjadi peraturan Daerah.
Setelah dibahas dalam panitia khusus (Pansus) dan tingkat Komisi maupun Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota-Kotamobagu.Akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa ditetapkan menjadi Perda.Penetapan produk hukum tersebut dilakukan dalam Rapat paripurna di ruang sidang DPRD,Jumat (7/7).
Meski digelar usai Lebaran, sidang berhasil menetapkan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota-Kotamobagu dan Ranperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota-Kotamobagu Tahun Anggaran 2016.
Sidang dengan agenda penyampaian pendapat fraksi DPRD Kotamobagu dan Penetapan Persetujuan Bersama antara Walikota Kotamobagu dengan DPRD, diawali dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi DPRD.
Sebanyak lima fraksi menyatakan setuju agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Kelima fraksi dimaksud yakni, Fraksi Partai Amanah nasional Partai Demokrat Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dari dua produk hukum tersebut, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota-Kotamobagu merupakan Perda inisiatif dari lembaga legislatif tersebut.
Dalam penyampaian pendapatnya, Fraksi mengapresiasi atas kerja keras Pemkot Kota-Kotamobagu yang telah memberikan laporan keuangan tepat waktu.
Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai tolak ukur evaluasi kinerja. Selain itu juga mengapresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD tahun Anggaran 2016.
Tim Totabuanews