TOTABUANEWS, BOLMONG – Guna mengawal, dan mengamankan Dana Desa, (Dandes), Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), melalui program Nawa Cita Presiden Jokowi-JK, melakukan sosialisasi, penggunaan Dandes lewat pendampingan Hukum (TP4D), di Ruang Rapat Kantor Bupati (25/08).
Kepala kejaksaan Negeri, (Kejari) Kotamobagu, Dasplin mengatakan, tujuan utama kegiatan ini, adalah untuk mengimplementasikan pendampingan hukum terhadap penggunaan Dandes, untuk mendapatkan koordinasi dan solusi.
”Untuk menghindari penyimpangan, atau terjadinya pelanggaran dalam mengelola Dandes,” katanya.
Satu kebanggaan untuk Kepala Desa (Sangadi), lanjutnya, mengingat peran penting mereka dalam, mengatur suatu pemerintahan. Perlu digaris bawahi TP4D merupakan Lembaga yang bisa jadi rujukan Desa, yang belum memahami pendampingan Hukum.
“Bisa jadi nanti tidak bermanfaat, diingat, dilihat, dan semoga amanah. Sembari menambahkan, fungsi dan tujuan TP4D bisa di laksanakan apabila Desa menyurat ke-kami. Jadi, ini bukan kewajiban, jika ada yang belum paham kami Tim TP4D akan turun langsung, sehingga sosialisasi dapat berkelanjutan,” jelasnya.
Jika terjadi pelanggaran, maka dilakukan musyawarah . Bahkan, berujung penindakan,
“Sosialisasi yang digelar oleh Tim TP4D Kejari Bomong. Di hadiri oleh pimpinan perangkat daerah, Camat dan Kepala Desa (Sangadi) 200 desa, 2 kelurahan se- Kabupaten Bolmong, tutupnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D-PMD) Albert Tangke
Peliput: Ebby Makalalag