Desa/Kelurahan Wajib Miliki Titik Koordinat Tapal Batas

0
77
DAU Kotamobagu Bertambah Tergantung Luas Wilayah
Anas Tungkagi

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tidak hanya tapal batas antar Kabupaten/Kota yang saat ini tengah diseriusi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan, Anas Tungkagi, bahwa saat ini pihaknya tengah mengikuti rapat pemabahasan terkait penetapan titik koordinat tapal batas desa/kelurahan, yang dilakasnakan oleh Badan Informasi Giospasial (BIG) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Bogor.

“Dalam pembahasan tersebut, kelurahan/desa yang ada di masing-masing kabupaten/kota wajib memiliki titik koordinat tapal batas, termasuk Kota Kotamobagu,”  kata Anas Tungkagi, Rabu (13/09/2017).

Menurut anas, untuk wilayah kotamobagu akan diupayakan tahun depan dilakukan pemasangan titik koordinat.  Kata dia, jika hal ini tidak dilakukan, maka bisa berdampak pada masing-masing desa.

“Jangan sampai saat melakukan pekrjaan fisik (Drainase), sudah melewati batas atau masuk di desa tetangga. Nah hal seperti itu, yang berpotensi temuan. Jika memiliki titik koordinat, dijamin tidak ada temuan,” ujarnya

Ia menambahkan, untuk anggaran pemsangan titik koordinat tappal batas, masih akan dikoordinasikan dengan pihak BIG dan Kemendagri. Apakah dalam penganggaran, lewat APBD Pemkot atau APBN  BIG.

“Pastinya juga akan dilaksanakan penandatanganan MoU dengan pihak terkait lainnya,” jelas Mantan Camat Kotamobagu Selatan ini.

Peliput: Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.