Ini Alasan Pemerintah Bolmut Tak Bisa Bayarkan TTP Guru Pamong

0
81
Terkendala Moratorium, Bolmut Masih Kekurangan Guru
Abdul Nazarudin Maloho
TOTABUANEWS, BOLMUT- Menyusulnya ada hembus angin tak sedap, di kalangan guru pamong yang menuntut hak belum diterimanya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), membuat pihak pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melaui. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara
‎Menurut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Abdul Nazarudin Maloho M.Si menjelaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan TTP yang dimaksudkan para guru pamong itu, kareba menurutnya TTP tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2016.
“TTP bagi guru pamong belajar itu kebijakan daerah, dan itu tidak tercantum di Perbup tahun 2016, sehinga Inspektorat melarang kami melakukan pembayaran sebagaimana yang dimintakan para guru pamong belajar.” Terangnya, Rabu (11/10/2017).
Dijelaskanya Surat Keterangan (SK) sebagai guru pamong belajar itu diterbitkan pada triwulan dua, atau sekitar Bulan April 2017, sehingga sebelum itu status mereka adalah guru struktural yang pada tahun 2016 masih menerima TTP dari daerah.
“Sebelum beralih jadi guru fungsional (Pamong Belajar), status mereka masih guru struktural, sehingganya di tahun 2016 mereka masih menerima TTP sebanyak Rp 2.600.000, namun ketika beralih status pada april kemarin, maka TTP itu tidak ada lagi di Perbup, sehingg sekarang ini mereka hanya punya tunjangan tersendiri sebesar Rp700.000.” jelasnya Maloho
Diapun berharap khusus kepada guru-guru yang biasa menerima TTP, agar bersabar menunggu perbup di tahun berikutnya.
“saya berharap agar para guru pamong ini bersabar dulu, sembari menunggu TTP ini di atur dalam Perbup di tahun depan,”singkat maloho.
Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.