TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU– Sebelum ada pemberitahuan resmi melalui surat edaran dari kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang libur.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, di Kota Kotamobagu saat ini belum mengantongi surat edaran, Untuk itu ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti biasa.
“Kita masih menunggu surat edaran dari gubernur. Jika itu sudah ada, kita sudah bisa tahu jadwal libur hingga batas untuk kembali masuk bekerja,” kata Sahaya, Senin (18/12/2017).
Sahaya menegaskan, agar seluruh ASN di Kotamobagu tidak melakukan libur sebelum ada surat resmi.
“Jadi belum bisa libur. Kita akan tetap mengawasi kinerja dan kehadiran ASN. Jika ada yang libur sebelum jadwal resmi, maka otomatis ada sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.