TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Diduga cabuli anak dibawah umur, TP alias Tris (22) warga Desa Moyag Induk Kecamatan Kotamobagu Timur, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, Kamis (11/01/2018) sekitar pukul 21:00 wita.
Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Alfrets Laheba ini, melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/.725/xi/2017/res bm tgl 11 november 2017.
“Pelaku diamankan di Rumahnya, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE.
Menurut Hanny, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong.
“TP sudah kami amankan di Polres Bolmong,” jelasnya.
Gerry Liangga