PENGUMUMAN PEREKRUTAN PPK DAN PPS KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

0
302

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

P E N G U M U M A N

N0.29/SDM.02.01-SD/7101/KPU-Kab/I/2018

BERDASARKAN PKPU NO.03 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019, DENGAN INI DIBERITAHUKAN BAHWA KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW AKAN MELAKSANAKAN PEREKRUTAN PPK DAN PPS YANG AKAN DIMULAI : PPK (25 S/D 31 JANUARI 2018) DAN PPS (TANGGAL 6 S/D 12 FEBRUARI 2018)

PERSYARATAN CALON ANGGOTA PPK DAN PPS :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas Tahun ) Tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara ,Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita –cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai intergritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik Yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabuapten/Kota atau DKPP Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) Kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK,dan PPS.
  1. Kelengkapan persyaratan sebagai dimaksud pada angka 1 (satu) meliputi :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotocopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan :
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, dan PPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran surat keputusan ini.
  1. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
  1. Informasi lebih lanju hubungi contak HP: 082292233766, 081340799083

LOLAK , 20 JANUARI 2018

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

K E T U A,

TTD

FAHMI GHAZALI GOBEL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.