TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Polemik awal pembangunan RSUD Kotamobagu terus bergulir. Bantahan Wakil Wali Kota Drs Hi Jainuddin Damopolii atas pernyataan Yasti Mokoagow soal keinginan melakukan pinjaman dana ke pihak ke 3, rupanya terus berlanjut.
Bahkan, kepada TOTABUANEWS via seluler Bupati Bolmong Yasti Mokoagow dengan tegas menantang Jainuddin untuk audiens. “Biar semuanya jelas, atas kemauan siapa untuk rencana melakukan pinjaman ke pihak ke tiga. Biar semua tau siapa yang benar, siapa yang salah,” tegas Yasti.
Kata Yasti, waktu itu Wakil Wali Kota datang menemuinya untuk meminta membujuk wali kota Tatong Bara agar menyetujui rencana peminjaman dana sebesar 200 miliar ke pihak ke tiga. “Beliau (pak jainuddin,red) ngotot, ada apa ini. Namun saya sampaikan ke pak jainuddin janganlah, jangan bebani rakyat kotamobagu dengan hutang sebesar itu. Insha Allah saya dan Ibu Tatong masih mampu memperjuangkan anggaran itu ke pemerintah provinsi dan pusat melalui APBN. Kebetulan waktu itu saya masih anggota komisi V DPR RI,” ujar Yasti.
Caranya pada waktu itu sehingga mendapatkan dana kata Yasti, diurus dulu bahwa rumah sakit Kotamobagu harus jadi rumah sakit rujukan regional. “Nah waktu itu masih gubernur SHS, dan pak SHS menerbitkan, dan surat itu saya dan ibu Tatong bawa ke menteri kesehatan,” ungkap Yasti.
Setelah itu terurus tambah Yasti, keluarlah anggaran pertama kurang lebih 32 miliar, dan seterusnya sehingga berdirilah RSUD Kotamobagu, yang dipastikan tahun ini rampung. “Coba bayangkan kalau usulan pak jainuddin itu disetujui, berapa banyak hutang daerah yang ditanggung oleh rakyat Kotamobagu,” katanya.
Lanjut Yasti, usulan Jainuddin yang tidak disetujui itu menjadi awal hubungan Tatong dan Jainuddin retak. “Saya berani bicara ini karena ini adalah fakta. Sekali lagi saya tantang pak Jainuddin untuk audiens,” tandasnya.
Terkait pernyataan Yasti sebelumnya, Jainuddin, dengan nada kesal membantah. “Berita soal awal pembangunan rumah sakit, perlu diketahui bahwa ditugaskan oleh walikota membawa proposal tersebut ke PPIP PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH yang statusnya dibawah kementrian keuangan,” ujar Jainuddin.
Dia mengatakan, proposal tersebut ditanda tangani oleh walikota Tatong Bara. Dibawa ke jakarta untuk dipresentasikan bersama Bappeda, DPPKAD, dan Kabag hukum Rio Lombone. “Jadi perlu diketahui itu bukan cuma kemauan wakil walikota,” tegasnya.
Konni Balamba
Oh my god yg benar siapa Allah yg mengetahui segalanya ?
jika badan hukum rumah sakit dirubah jadi BLUD jangankan 200M 1 triliun pun mudah didapat dari investor dan tak menyalahi aturan juga bebankan rakyat