TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Rilis Kesbangpol Kotamobagu terkait OKP, LSM dan Ormas yang terdaftar di kesabangpol, rupanya mengundang reaksi sejumlah pengurus LSM yang nama organisasi mereka tak masuk rilis.
Ketua LSM LPKEL Reformasi Effendy Abdul Kadir saat menghubungi TOTABUANEWS, menegaskan kalau rilis Kesbangpol Kotamobagu tersebut sangat keliru.
“Perlu saya sampaikan LSM LPKEL REFORMASI kami telah didaftarkan tertanggal 19 April Tahun 2010 saat itu Kepala Kesbang Pol Kota Kotamobagu adalah Bapak Dolly Zulhadji, SH jadi LSM kami telah terdaftar sejak 8 Tahun lalu, ” tegas Effendy.
Effendy mengaku, Surat Keterangan Terdaftar ada di Kantor LSM LPKEL Reformasi yang diberikan oleh Kepala Kantor Kesbangpol.
“Jadi hal ini perlu kami klarigikasi biar tidak berimbas di Kegiatan kegiatan Lembaga,” kata Effendy.
Lanjutnya lagi, LSM mereka berbadan Hukum dengan Akte Notaris Salma Latifa Mokodompit, SH No 37 Tahun 2005. “Notaris menyampaikan Badan Hukum ini ke Kantor Kementerian Hukum dam Ham Republik Indonesia di Jakarta,” ujarnya.
Meski demikian kata Effendy, LSM itu didaftar ataupun tidak, tidak Masalah sebab LSM atau NGO adalah Lembaga Non Pemerintah yang tidak menggunakan Uang Negara dan tidak digaji oleh Negara.
“LSM adalah Lembaga Non Profit yang melaksanakan kegiatannya untuk membantu Masyarakat dan LSM adalah Lembaga Sosial Kontrol, sehingga LSM melaksanakan Fungsinya dan Kehiatannya untuk membantu kepentingan Masyarakat atau Kepentingan Publik,” tutupnya.
Konni Balamba