TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pasca pleno KPU Kotamobagu terkait hasil verifikasi faktual ulang syarat dukungan paslon independen JaDi-Jo pekan kemarin, rupanya menyisakan tanda tanya ada apa dengan KPU Kotamobagu.
Pasalnya, salah satu Komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela merupakan Koordinator Divisi Teknis, termasuk dalam urusan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan tak menandatangani hasil tersebut.
Bahkan, kabar terbaru Aditya Tegela mengundurkan diri sebegai komisioner KPU Kotamobagu. Informasi diperoleh, Aditya, telah memasukan surat pengunduran diri ke Sekretariat KPU Kotamobagu pada Sabtu (10/3/2018) kemarin.
Namun, sebelum itu pada Jumat 9 Maret lalu, pasca pleno hasil verifikasi faktual ulang syarat dukungan calon perseorangan, Aditya sudah mengembalikan aset mobil dan kunci ruangan ke sekretariat.
Aditya juga hari itu menolak menandatangani berita acara pleno hasil verifikasi faktual ulang di enam kelurahan/desa untuk syarat dukungan calon perseorangan, Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).
“Kalau soal alasan utama beliau (Aditya) mundur sebagai komisioner, itu tanyakan langsung ke beliau,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis, Minggu (11/3/2018).
Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans Manoppo, membenarkan adanya surat pengunduran diri Aditya Tegela sebagai komisioner.
“Suratnya sudah kami terima. Tinggal menunggu Ketua KPU datang dari Jakarta lalu ditindaklanjuti,” kata Manoppo.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Aditya Tegela terus dilakukan. Demikian juga kepada Ketua KPU Nova Tamon.
TIM TOTABUANEWS