TOTABUANEWS, BOLMONG – Pendistribusian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ke 68 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 221 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bolmong, diharapkan Komisi III DPRD Bolmong sesuai Pentunjuk Teknis (Juknis).
Hal itu dikatakan, Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Masri Daeng Masenge, didalam juknis tersebut ada delapan item yang harus dipenuhi, maka jangan sampai disalahgunakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek).
“Belajarlah dari pengalaman terdahulu, banyak sekolah menggunakan BOS tidak sesuai juknis dan akhirnya jadi temuan, jangan sampai berkelainan data,” ungkap Masenge, Selasa (20/3/2018).
Nantinya Komisi III DPRD Bolmong, akan melakukan pengawasam di semua sekolah yang ada akan dana BOS di tahun.
“Selaku mitra kerja kami wajib mengawasi. Agar apa yang menjadi prioritas item BOS terpenuhi, jangan sampai berlainan data, semua harus sesuai Juknis,” tegasnya.
Feybi Makalalag