TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu hingga saat ini mencatat sudah ada 101 laporan terkait pelanggaran pilkada. Hal ini diungkapkan Koordinator Panwaslu Kotamobagu Amaludin Bahansubu, Rabu (9/5).
“Laporan terakhir yang masuk pelanggaran Lurah Mongkonai yang menandatangani undangan kampanye pasangan nomor urut 1, Lurah Sinindian hadir dikampanye nomor urut 2, dengan ada satu ASN di Bolmong menghadiri kampanye pasangan nomor urut 1. Semuanya itu kami tindaklanjuti dan sudah teruskan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tuturnya.
Tambahnya, ada juga beberapa pelanggaran yang terus terulang. Seperti ada salah satu sanggadi yang kembali dilaporkan masyarakat. “Pelangaran lagi Sangadi Sia yang menghadiri kampanye nomor urut 2,” katanya.
Lanjutnya, sejauh ini Panwaslu terus menindaklanjuti aduan masyarakat yang mempunyai bukti kuat. “Laporan yang masuk kami sudah tangani dan diteruskan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” ungkapnya.
Terpisah Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta mengatakan, dari 101 laporan yang masuk tidak semua ditindaklanjuti. Alasannya, karena tidak semua laporan memiliki cukup bukti.
“Laporan memang banyak, tapi tidak cukup bukti. Kami tindaklanjuti apabila ada buktinya. Yang kami tangani sekarang yaitu laporan dari Sangadi, itu saja kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Tim Totabuanews