TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Suharjo Makalalag akhirnya kalah atas gugatanya kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Sidang yang digelar pada Kamis (07/6/2018), atas perkara TUN dengan register nomor: 11/G/2018/PTUN.Mdo. Suharjo Makalalag mengajukan gugatan dan bertindak sebagai tergugat adalah Bupati Bolaang Mongondow yang diwakili kuasa hukumnya dari Bagian Hukum & HAM.
Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan. Majelis Hakim telah membacakan putusannya dalam sidang yang terbuka untuk umum. Adapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat mengenai Jawaban point dua tentang objek sengketa bukan merupakan kualifikasi KTUN. Dalam Pokok Perkara, menyatakan. Gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O), Penggugat membayar biaya perkara.
Dalam persidangan tersebut baik principal, Suharjo Makalalag maupun Kuasa hukumnya tidak hadir dengan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya. Meskipun tidak hadir, agenda persidangan tetap dilaksanakan sesuai agenda.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow mengapresiasi putusan tersebut. “Kami bersyukur atas putusan tersebut, sehingga hal ini sebagai, pertanggungjawaban hukum dan moral selaku pemerintah bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong, Muh Triasmara Akub sebagai salah satu kuasa hukum dari Bupati Bolaang Mongondow menyatakan, dari awal pihaknya sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan tersebut lemah secara argumentasi, baik dalam posita dan petitumnya. Objek sengketa yang selama ini digembar gemborkan bermasalah itu bukan kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang lumrahnya menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga wajar saja dalam perkara aquo dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijkte Verklaard. “Hal tersebut sudah kami uraikan dalam jawaban kami pada persidangan sebelumnya,” katanya.
Kami tentu masih akan menunggu salinan putusan atas perkara tersebut untuk selanjutnya dipelajari kembali sambil menyiapkan hal-hal yang diperlukan. “Sayang hari ini Penggugat tidak hadir, sehingga kami belum tahu apa sikap Penggugat atas putusan tersebut, yang pasti mereka sesuai Hukum Acara diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima Keputusan tersebut atau akan mengajukan banding terhitung sejak salinan putusan tersebut diterimanya, prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari Ibu Bupati akan siap dengan upaya hukum banding sekiranya hal itu menjadi sikap dari penggugat,” tukasnya.
Feybi Makalalag