Walhi: Usut Perusak Hutan Mangrove

1
707
Alat Berat milik PT IIP yang sedang melakukan perombakan hutan
Alat Berat milik PT IIP yang sedang melakukan perombakan hutan

TOTABUANEWS.COM BOLMONG-Wahana lingkungan hidup (Walhi) Sulut terus mendesak agar pihak Kepolisian segera mengusut pelaku perusak hutan mangrove yang di Kecamatan Bolaang tepatnya di kelurahan Inobonto I Lingkungan.

Pengrusakan hutan bakau itu, diduga dilakukan oleh PT Inobonto Indah Perkasa (PT IIP). Lokasi yang sudah rusak itu rencananya akan dijadikan lokasi penanaman kelapa Sawit.

Direktur Walhi Sulut Edo Rakhman kepada Media Harian ini menyatakan,alihfungsi hutan tersebut sudah jelas melanggar hukum. Menurutnya, permasalahan itu, sudah harus segera di usut oleh aparat penegak hukum.

“Tindakan itu nyata melawan hukum.Terutama undang-udangan nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan dan undang-uandang nomor . 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup,” kata Edo saat dikonfirmasi Media Harian ini, Selasa (26/03).

Aturan itu juga telah dijelaskan, tentang larangan dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengerjakan, mengusahakan, membawa alat-alat berat, menduduki, merambah, menebang dan merusak kawasan hutan, termasuk hutan bakau dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

 “Secara sederhana dalam kasus ini ada 2 bentuk tindak pidana yakni tentang pengrusakan, pendudukan hutan mangrove secara tidak sah, termasuk yang membuat atau menggunakan surat (otentik) palsu, seandainya izinnya bukan dikeluarkan oleh kementrian kehutanan, sesuai pasal 263 dan pasal 264 KUHP,” kata Edo.

Diapun berharap aparat hukum untuk serius menindaklanjuti dugaan sejumlah bentuk tindak pidana pengrusakan hutan mangrove untuk diselidiki secara serius, tanpa melihat siapa yang terlibat dibalik aksi pengrusakan.

“Pengrusakan hutan mangrove itu tidak saja berdampak pada kondisi ekologi atau daya dukung lingkungan, tetapi lebih jauh lagi dengan kondisi sosial masyarakat pada saat ini serta dikemudian hari nantinya. Sehingga, kami meminta kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindak lanjuti kasus perusakan Mangrove tersebut.” tandas Edo.

Seperti diketahui , puluhan hektar hutan mangrove yang berada di Desa Inobonto rusak parah. Kerusakan itu terjadi diakibatkan masuknya tujuh alat berat dilokasi itu dengan maksud untuk penanaman bibit kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT IIP. Kejadian tersebut terjadi pada februari 2012 lalu. Meski sejumlah warga telah melayangka protes, namun tindaka dari pihak perusahan untuk masuk di lokasi hutan diabaikan sehingga hutan serta ribuan bibit mangrove rusak.(win/hsd)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.