BNN Bolmong Musnahkan 198,45 Gram Sabu

0
83
TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan dua paket Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang (Narkoba) jenis Sabu-sabu.
Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) ini dilakukan tepat pada Hari Anti Narkoba Internasional, Kamis 12 Juli 2018.
Kepala BNN Bolmong, AKBP Yuli Setiawan, bahwa Babuk ini merupakan hasil sitaan salah satu tersangka jaringan antar Provinsi Sulawesi Tengah dan Utara, yang ditangkap awal Juli 2018 lalu. “Babuk yang dimusnahkan kali ini merupakan golongan satu jenis Shabu,” ujarnya.
Lanjutnya, ada dua paket Shabu dengan berat 199,83 gram tidak semua dimusnahkan. Sebab, yang lain digunakan untuk kebutuhan proses hukum. “Sisanya untuk keperluan Balai Pengawas Obat dan Makanan, (BPOM) 0,65 gram, Pengadilan 0,73 gram dan yang dimusnahkan198,45 gram,” pungkasnya.
Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.