Dua Kasus UU ITE Masuk Kejaksaan, Salah Satu Laporan Panwaslu Kotamobagu

0
392
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow rupanya serius untuk menindaki kasus pelanggaran Undang-undang ITE.
Betapa tidak, saat ini sudah ada beberapa kasus yang sedang di proses. Bahkan kasus tersebut sudah pada tahap (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) SPDP ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hal itu dibenarkan Kassubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu kepada Totabuan News saat dihubung via seluler. Menurut Tammu dua kasus tersebut yakni kasus Asnawai Hasan terkait pelecahan terhadap perempuan di media sosial. Satunya lagi adalah kasus oknum staf KPU Kotamobagu Kifli Baluntu yang dilaporkan oleh Panwaslu Kotamobagu. “Semua kita proses, tinggal melengkapi berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Tammu.
Terpisah salah satu sumber dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu membenarkan kalau dua kasus itu tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. “Iya sudah SPDP, jika berkas sudah dilengkapi kejaksaan akan menindaklanjuti,” jelas sumber tersebut.
Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.