TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) akan mengawasi pembangunan Infrastruktur di 15 Desa, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dikatakan Kepala Bappelitbangda, Sofyan Mokoginta, melalui Kepala Bidang Perekonomian Infrastruktur Sumberdaya Alam, Ahmad A Abasi, Jumat (27/07/2018).
“Pembangunan infrastruktur di Desa di Kotamobagu harus berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap Pembangunan itu baik di Kelurahan maupun di Desa itu harus tertata. Jadi walapun Dana Desa itu di kelolah oleh Desa, namun pembangunannya harus mengacu pada RTRW itu,” Ujarnya.
Menurutnya, setiap Desa harus mempunyai dokumen RTRW sebagai acuan dimana agar setiap pembangunan itu terarah sesuai RTRW yang di tetapkan.
“Harusnya ada Dokumen itu di tiap desa, namun mereka juga harus konsultasikan ke kami terkait ruang pembangunan disitu. Misalnya setiap penyusunan Renacan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) kami juga terlibat disitu,” terangnya.
Jadi, lanjutnya, Pihaknya terus mengawasi dan berkoordinasi dengan Desa terkait pembangunan Infrastruktur desa.
“Intinya kami terus mengawasi pembangunan di setiap desa terkait Tata ruang yang ada,” pungkasnya.
Peliput: Neno Karlina