TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Lagi-lagi upaya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag, kandas. Bawaslu RI kembali menolak gugatan paslon JaDi Jo atas tudingan dugaan money politik, dilakukan paslon Tatong Bara – Nayodo Koerniawan (TBNK) yang menang dalam Pilwako 27 Juni baru-baru ini. Dimana sebelumnya juga gugatan JaDi Jo ditolak oleh Bawaslu Provinsi Sulut.
Pada sidang putusan yang digelar oleh Bawaslu RI Rabu (01/08) sore tadi, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang berifat money politik dilakukan Paslon TBNK.
Selain itu Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulut beberapa waktu lalu. Yakni Bawaslu Sulut juga menolak gugatan paslon JaDi Jo.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan TBNK Syarifudin Mokodongan saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan Bawaslu RI tersebut. “Iya sudah ada putusan tadi sore di kantor Bawaslu RI Jakarta. Gugatan JaDi Jo ditolak Bawaslu RI,” ujar Syarifudin.
Dengan adanya putusan Bawaslu RI tersebut, paslon yang menang dalam pilwako yakni TBNK tinggal menunggu proses pelantikan sebagai wali kota dan wakil wakota terpilih periode 2018-2023
Konni Balamba