TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Guna memaksimalkan pelayanan kepada pasien, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu mewajibkan semua tenaga medis harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemenkes. Hal itu untuk menindaklanjuti regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil kebijakkan untuk merumahkan sekitar 30 tenaga medis berstatus tenaga kontrak yang bertugas menangani pasien. “Kita hanya menindaklanjuti regulasi terkait tenaga medis yang harus mengantongi STR dalam menangani pasien. Di sisi lain, kita juga menginginkan tenaga medis yang kompeten agar pelayanan nantinya maksimal,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta.
Lanjut Sahaya, kebijakan merumahkan tenaga medis yang berstatus tenaga kontrak ini tidaklah permanen. “Kita rumahkan dulu, nanti kalau sudah siap mentalnya, siap semuanya lalu bisa kembali lagi. Permintaan soal STR ini juga kan sudah sejak lama, tetapi ada beberapa yang belum melaksanakannya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Kotamobagu, Rutman Lantong membenarkan adanya surat edaran yang menegaskan tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan.
“Memang ada surat edaran dimana tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi Satpam yang belum mengikuti Kesamaptaan atau belum mengantongi sertifikat dari SPN Karombasan itu dirumahkan dulu,” ungkap Rutman.
Penulis : Konni Balamba