Lahan Manggrove Desa Babo Sudah Bersertifikat

0
161

TOTABUANEWS, BOLMONG – Adanya dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Babo Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) seperti yang disampaikan warga desa setempat. Akhirnya mendapat tanggapan serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Kepala DLH Sulut Ir. Marly Gumalag melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Arfan Basuki SH, bahwa dengan adanya laporan tersebut pihaknya pasti akan turun lapangan untuk verifikasi.

“Adanya laporan ini, kami akan turun meninjau lokasi. Namun, terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bolmong,” ujar Arfan,

Menurutnya, setiap laporan yang masuk baik dari warga ataupun media akan tetap ditindaklanjuti.

“Kami akan tindaklanjuti jika ada pengaduan secara tertulis. Ini sudah sesuai Permen DLH p22/MenLHK/setjen/set.1/3/2017,” katanya.

Lanjutnya, jika dalam hasil pengecekan dilapangan ditemukan ada pelanggaran. Otomatis pihaknya akan memberikan sanksi.

“Saat turun lapangan dan menemukan ada pelanggaran maka ada sanksi bagi oknum tersebut. Untuk sanksinya akan diberikan sesuai hasil temuan, bisa melalui pembinaan. Namun jika sudah fatal maka akan dipidanakan,” tuturnya.

Hal ini dijelaskan Arfan karena Mangrove memiliki UU khusus yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melapor dihimbau agar tidak takut karena identitas akan dirahasiakan oleh pihak DLH Sulut.

“Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Oleh karena itu masyarakat jangan takut melapor walaupun hasil investigasi dilapangan belum diketahui apakah oknum perusak hutan mangrove melanggar atau tidak,” tutupnya.

Mirisnya, saat DLH Provinsi Sulut turun dan mengecek adanya pelanggaran, ditemukan banyaknya yang jangggal, dimana salah satu pelanggaran lahan manggrove yang berada di Desa Babo sudah bersertifikat.

“Lahan tersebut sudah memiliki sertifikat. Anehnya, kenapa lahan manggrove ada sertifikat, padahal itu dilindungi UU khusus,” beber Basuki.

Terpisah saat dikonfirmasi ke Sangadi Babo, Safry Lauso, bahwa sertifikat sudah ada sejak tahun 70-80an.

“Benar lahan itu sudah memiliki sertifikat dari tahun 70an,” tukasnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.