TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengapresiasai, dan mengakui Kotamobagu selangkah lebih maju dari daerah-daerah lainnya, dalam hal penerapan Legalisasi Harga Satuan Barang Gedung Negara (HSBGN). Hal ini dikatakan, Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Rus’an M. Nur, kepada sejumlah media, Rabu (07/11/2018) kemarin.
“Sebenarnya, ibarat mobil, kami datang untuk mendorong agar mobil ini bisa berjalan, tapi di Kotamobagu, khusus tahun 2018 ini sudah jalan. Ini artinya Kotamobagu selangkah lebih maju dibanding daerah lain di Sulut, dalam hal HSBGN,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pada kunjungan kali ini, pihaknya hanya rapat terkait hal teknis saja, tidak lagi menjelaskan proses penurunan HSBGN.”Ternyata di sini (Kotamobagu) sudah jalan, dan sudah ditetapkan pada bulan Juli. Saya sudah liat Surat Keputusannya,” katanya.
Dirinya berharap, dengan berjalannya waktu daerah-daerah yang ada di Sulut bisa mencontoh Kotamobagu.”Ya semoga daerah lain juga turut menerapkannya agar bisa lebih baik dan terkoordinasi,” pungkasnya.