TOTABUANEWS.COM, Boroko – Tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) 2014, tengah dalam perampungan. Terinformasi sejumlah bacaleg belum melengkapi persyaratan masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
Menariknya, nama-nama yang belum melengkapi syarat-syarat tersebut, terdapat dua calon yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Bolmut, diantaranya, Sofyan Pontoh, dan Djoni Patiro.
Kedua bacaleg ini terkendala dengan status keanggotaan di partai poliyik yang sebelumnya menjadi kendaraan masuk ke kursi Legislatif Bolaang Mongondow Utara.
Sofyan Pontoh saat ini menjadi Bacaleg dari Partai Golongan Karya (PG), yang sebelumnya adalah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Demikian pula dengan Djoni Patiro, yang sebelumnya menjabat ketua Partai Republikan, kini menjadi Bacaleg dari Partai Hati Nurani (Hanura).
Walaupun keduanya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai anggota dan pengurus partai yang saat ini mengusung keduanya untuk merebut kembali kursi legislator, namun aturan tegas mengatakan keduanya harus mundur sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dijelaskan komisioner KPU Bolmut, Sartono Dotinggulo. “Seharusnya kedua calon ini harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai anggota DPRD, karena status keduanya telah pindah partai. Ini termasuk dalam syarat administrasi sesuai aturan yang berlaku,” terang Sartono.
Beda dengan salah satu calon lainnya, Amran Walahe yang merupakan anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR), walau partainya yang tak lolos seleksi KPU Pusat, namun karena peleburan partai yang kini ergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), maka itu tak masalah.
“Beda dengan calon yang status partainya melebur dengan partai-partai yang lolos,” terangnya.
Disinggung pencalegan Sangadi (kepala desa, red) aktif, menurut Dotinggulo pihaknya belum menerima surat keputusan pengunduran diri dari mereka yang ditandatangani Bupati. (Eky)