TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot), Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan perekrutan khusus sopir pengemudi Bus Rappit Transit. Hal ini dikatakan oleh, Kepala Dishub, Nasly Paputungan, kepada sejumlah awak media, Senin, (04/03/2019).
“Kita telah lakukan perekrutan 5 sopir dan 5 kondektur, untuk operasional BRT,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa menjadi sopir BRT.
“Syaratnya, harus orang Kotamobagu, dibuktikan dengan KTP. SIM minimal D1, sudah berpengalaman, dan dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter,” jelasnya.
Terpisah, Apri Monoarfa, warga Mogolaing, merespon baik perekrutan sopir BRT ini.
“Nanti, kita coba daftar. Asal jelas upahnya setara Upah Minimun Provinsi (UMP), mudah-mudahan bisa lolos,” singkatnya.
Peliput : Neno Karlina
