TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengimbau masyarakat Kota Kotamobagu, usegera melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, sebelum Tanggal 31 Maret 2019.
Hal ini dikatakan Walikota, saat menerima kunjungan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, Senin (04/032019) kemarin.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum tanggal 31 Maret 2019, guna penyebarluasan pembangunan, untuk layanan publik juga,” ucap Walikota.
Menurut Walikota, dibanding dulu, sekarang pelaporan SPT Tahunan ini, sudah lebih mudah.
“Apalagi saat ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi e – filling,” ujar Walikota.
Walikota berharap, apa yang dilakukannya, bisa dicontoh oleh semua elemen masyarakat.
“Olehnya, saya berharap semua juga bisa turut melaporkan SPT Tahunannya,” singkatnya.
Diketahui, dalam pelaporan SPT Tahuannya, Walikota didampingi langsung oleh Wakil Walikota, Nayodo Kurniawan. (*/Neno Karlina).