TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Kasus perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus meningkat. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bolmong, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kasus perceraian sudah mencapai 103 kasus.
“21 perkara cerai, pada November 2018 hingga Desember 2018. Dan 82 perkara pada Januari 2019 hingga Februari 2019,” jelas Kepala PA Bolmong Ahmad Masruri Yasin.
Sementara itu, menurut Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala, ada tiga faktor penyebab bercerainya suami istri. “Yakni Pelakor (perebut laki orang), Pebinor (perebut bini orang) dan faktor ekonomi,” jelas Iswan.
Lanjut Iswan, dijaman yang sudah canggih ini kasus perselingkuhan terjadi karena media sosial. “Biasanya pelakor dan pebinor sering eraksi di media sosial. Jika pasangan suami istri tidak kuat iman tentu ini bisa terjadi,” katanya.
Konni Balamba