TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – ‘Drama’ Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Upay 27 April lalu, memasuki episode baru. Caleg yang merasa dirugikan dalam PSU tersebut, telah melaporkan dugaan pelanggaran yang berbuntut rekomendasi dari panwascam Kotamobagu Utara untuk melaksanakan PSU.
Alhasil, Ketua Panwascam Kotamobagu Utara Rinto Mokoginta dipanggil pada Senin 20 Mei 2019 siang tadi oleh Bawaslu Kotamobagu, untuk disumpah dan diminta klarifikasi. Hal itu dibenarkan Rinto saat dikonfirmasi Tim Totabuan News sore tadi. “Saya selaku ketua panwascam kotambagu utara memenuhi panggilan dari bawaslu kotamobagu untuk dimintakan keterangan terkait laporan dari ibu masny mamonto yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam Kotamobagu Utara yang telah menerbitkan rekomendasi PSU TPS 1 Kelurahan Upai pada tahapan pemilu yang lalu,” ungkap Rinto.
Lanjut Rinto, pada dasarnya semua yang Panwascam Kota Utara lakukan sudah sesuai dengan regulasi baik itu UU 7 tahun 2017 tentang pemilu maupun Perbawaslu. “Saya justru lebih bersyukur dengan adanya laporan ini, agar masyarakat luas khususnya di Dapil 1 tahu apa sebenarnya yang terjadi. Bukan seperti gosip-gosip yang beredar selama ini yang mengatakan saya berpihak atau melakukan pelanggaran,” ujar Rinto.
Rinto pun menyerahkan semua persoalan tersebut ke Bawaslu Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan. “Apapun hasilnya saya tetap hormati. Dan kami sangat menghormati serta mengapresiasi langkah dari ibu masny yang telah membuat laporan di bawaslu,” tutup Rinto.
Konni Balamba