TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow membahas tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong yangdirevisi,melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di gedung DPRD Senin 1 Juli 2019.
Tujuan dilakukannya revisi ketiga Ranperda tersebut, dikarenakan penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan. Sebab sekitar 9 tahun lalu, angka nominal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat Bolmong saat ini.
Menurut Bupati Bolaang Mongondow, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, bahwa Ketiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow yakni Raperda tentang retribusi terminal, Raperda retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Ranperda retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor, sangat pas dengan kondisi masyarakat saat ini. “Saya Selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Menyetujui Ketiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Ini, Untuk Dibahas Pada Tahap Selanjutnya,ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, mengucapkan apresiasi keapda Pemerintah Daerah dikarenakan menyetujui revisi tiga Ranperda inisiatif DPRD. “DPRD Bolmong sangat mengapresiasi sikap dari Pemerintah Daerah yang menyetujui revisi dari tiga ranperda,” tandasnya.
Diketahui, Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo. Selain itu dihadiri para anggota DPRD, para asisten serta para pimpinan OPD.
Yogi Mokoagow