TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pasangan Djaelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS), yang diusung koalisi Partai Golkar dan PDI-P, nampaknya belum rela dikalahkan pasangan Tatong Bara-Jainudin (TB-JADI). Pasalnya, tim pasangan DjelaS, secara resmi mendaftarkan gugatanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tim dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG), resmi mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor registrasi No.909/PAN.MK/VII/2013,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) PG KK, Lucky Chandra Makalalag ST, saat dikonfirmasi Rabu (03/07) kemarin.
Dijelaskan, materi pokok gugatan tersebut diantaranya jual beli kartu pemilih dan partisipasi golput dianggap sangat besar dalam Pilwako KK. “Saat ini tim Djelas masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait gugatan tersebut. Termasuk mencari bukti dan saksi-saksi dalam gugatan nanti. Ini bukan hasil menang atau kalah tapi proses Pilwako yang diselenggarankan KPU,” jelas Lucky.
Lanjutnya, gugatan dalam Pilwako tersebut bukan ketidakpuasan Djelantik Mokodompit, namun murni karena proses Pilwako, yang dinilai ada kejanggalan. “Sehingga, diminta kepada relawan DjelaS agar tetap bersabar karena ini masih tetap berproses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU KK Nayodo Kurniawan mengatakan sangat menghargai langkah-langkah dari pasangan calon yang akan mengambil langkah hokum, terkait pelaksanaan Pilwako 24 Juni lalu. “Kami sebagai penyelenggara, sangat menghargai langkah-langkah mereka jika menggugat ke Mahkama Konstitusi (MK). Dan saya pikir itu adalah sebuah langkah yang elegan ketimbang mereka turun ke jalan dan melakukan aksi demo,” pungkas Nayodo usai melakukan pleno, Jumat (28/06) lalu.(kon/jun)