TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Soal Opini Disclaimer yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beberapa waktu yang lalu, rupanya mengundang segudang reaksi dan pernyataan dari beberapa legislator dapil Bolmong Raya, yang tergabung dalam kaukus. Anggota Kaukus DPRD Sulut Dapil BMR yang terdiri dari 10 orang itu menyentil isu pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong tahun 2018 yang mendapat opini diaclaimer dari BPK RI. Juru Bicara Kaukus Bolmong Raya, Jems Tuuk yang merupakan saudara kandung wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk menilai Pemkab Bolmong mencoreng Sulut.
Tentunya Hal ini langsung mendapat respon dari Kalangan Akademisi dan Pemkab Bolmong sendiri.
Menurut Dhullo Afandi Baksh, Dosen Jurusan Akuntansi FE & B UNSRAT, polemik yang dimunculkan pada media masa hari inikhususnya berhubungan dengan sikap kaukus legislator Dapil Bolmong Raya yang mempermasalahkan opini Disclaimer atas LKPD Pemkab Bolmong, dimana salah satu juru bicaranya James Tuuk secara tidak langsung telah memfonis “Kabupaten Bolmong tidak mampu mengelola keuangan” membuatnya mengelitik. “Pernyataan ini menggelitik saya, dan untuk lebih memperjelas terkait permasalahan ini saya akan memberikan tambahan informasi bagi James Tuuk dan kawan-kawan,”ungkapnya
Pertama, Ruang Lingkup pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya terbagi dalam 3 bagian, yakni; perencanaan & penganggaran, pelaksanaan anggaran (meliputy penatausahaan, pengakuntansian), dan terakhir pelaporan/pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Kedua, Opini akuntan yang diterbitkan oleh BPK yang biasa disebut sebagai hasil dari General Audit, hanya berhubungan dengan audit atas pelaksanaan anggaran (dalam hal ini penatausahaan dan pengakuntansian) dimana hal ini tergambar pada LKPD. “BPK didalam memeberikan opini terhadap LKPD, didasarkan pada hasil pengujian atas efektifitas Sistem Pengendalian Interen dalam pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta ketaatan terhadap SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dengan demikian kalau dikatakan OPINI DISCLAIMER disamakan dengan “ketidak mampuan Kabupaten Bolmong dalam mengelola keuangan” tidaklah terlalu tepat karena ruang lingkup audit tidak mencakup kegiatan perencanaan dan penganggaran dimana hal ini merupakan kunci dari pengelolaan keuangan, disamping pelaksanaan yang memadai,”tandasnya.
Dhullo yang seorang Akuntan Beregister itu melanjutkan, memang, LKPD yang disajikan secara wajar secara tidak langsung dapat dijadikan landasan untuk dapat mengukur kinerja keuangan daerah, akan tetapi didalam mengukur kinerja keuangan suatu daerah, tidak semata-mata hanya didasarkan pada LKPD, melainkan masih banyak indicator lainnya yang dapat digunakan tanpa berdasarkan pada LKPD. “Sebagai contoh; Bolmong selang kurun waktu 2017-2018 berdasarkan data BPS, memiliki angka pertumbuhan IPM tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yakni : 1,26 % sedangkan pertumbuhan ditingkat SULUT hanya berkisar pada angka 0,75%,”ungkapnya.
Berdasarkan salah satu ukuran makro tersebut, dapat dikatakan bahwa “pengelolaan keuangan” kabupaten Bolmong selang tahun 2017-2018 “terbaik di SULUT”dikarenanakan pertumbuhan IPM yang cukup baik, dimana secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa ketepatan perencanaan dan pengganggaran di Kabupaten Bolmong sudah cukup baik, demikian pula pelaksanaannya, jika ditinjau dari sisi IPM. “Masih banyak lagi indikator, indikator makro lainnya yang perlu di publish oleh Pemkab Bolmong agar kenerja pemerintahan (khususnya kinerja keuangan) dapat diketahui oleh msyarakat umum,”Tandasnya
Ketiga, Koordinator Bidang Akuntan Publik pada Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sulawesi utara itu menambahkan, pernyataan Bupati Bolmong, penyebab disklaimernya Opini Bpk karena jumlah yang cukup material dalam asset yang tidak dapat diyakini oleh auditor dalam rangka menguji pemilikan dan penguasaan asset. “Aset merupakan rekening Riel. Keberadaannya didalam suatu entitas yakni sejak asset tersebut dimiliki dan dikuasai, sampai asset tersebut dihapuskan dari pembukuan. Penatausahaan Aset di kabupaten Bolmong (khususnya fixed asset), memang perlu pemahaman yang komperhensif dari semua unsur, mengingat prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah (BMD) memiliki regulasi yang cukup ketat, sehingga pengetahuan, pengaturan fixed asset harus ditingkatkan penanganannya,”ujarnya.
Terpisah, Menurut Kepala Bappeda Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam, persoalan disclaimer yang beberapa waktu lalu di dapatkan Pemkab Bolmong itu sudah jelas permasalahannya. “Saat ini pemkab Bolmong sudah banyak capaian, soal disclaimer itu sudah jelas duduk masalahnya jadi jangan di politisi lagi,”Tandasnya.
Yogi Mokoagow