Dinon-aktifkan, Layak Terima KPM Bisa Ajukan Proposal Ulang

0
35
Sarida Mokoginta

TNews, KOTAMOBAGU – Keluarga Penerima Manfaat (PKH), Program Keluarga Harapan (PKH), yang dianggap masih dianggap layak, yang sudah dinonaktifkan, bisa kembali mengajukan usulan data penerima. Hal ini dikatakan, Plh Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, kepada Totabuan.News, Selasa, (30/07/2019). “Jika sudah dikeluarkan, bisa diusulkan ulang jika dianggap layak, dan diberikan kesempatan oleh kementerian,” katanya.

Menurutnya, memang tidak ada sosialisasi untuk penerima yang dikeluarkan, tapi ada pun yang dikeluarkan sudah berdasarkan sistem perengkingan, dan validasi data. “Berdasarkan form yang ada, akan diinput semua termasuk penghasilan, juga sarana prasarana, kursi, televisi, pasti ketika masuk data, otomatis akan berubah. Dan itu langsung di pusat,” jelasnya.

Dirinya mengimbau, agar KPM berkonsultasi dengan petugas Pendamping, termasuk juga bisa langsung ke kantor Dinsos. “Kalau masih layak, bisa diajukan lagi. Tapi kalau sudah tergolong keluarga sejahtera, ya bersabar. Karena yang diurusi ini se-Indonesia, barang kali, masih ada yang lebih membutuhkan dari kita,” pungkasnya.

 

Neno Karlina

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.