TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), cabang Bolmong Raya dalam waktu dekat ini bakal melayangkan gugatan, kepada Perusahan Listrik Negara (PLN). Pasalnya, LPKSM menilai, belakangan ini pelayanan yang dilakukan oleh PLN kepada masyarakat Bolmong Raya tidak maksimal lagi. Hal ini terbukti, sering terjadinya pemadaman lampu beberapa pekan terakhir, tanpa adanya pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak PLN.
“LPKSM akan menggugat PLN baik pidana maupun perdata, khusunya clas action. Karena selama ini PLN hanya janji-janji kosong dan merupakan pembohongan kepada publik, pelayanannya tidak maksimal dan hal ini sudah menyimpang dari UU Konsumen,” tegas Alfia Pobela salah satu pendiri sekaligus pengurus LPKSM Bolmong Raya.
Pobela menambahkan permasalahan ini sudah sangat merugikan masyarakat umum. Sehingga pihak PLN harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.
“Masalah ini harus ada pengujian materi melalui proses hukum karena selama ini konsumen (masyarakat,red) selalu pada pihak yang dirugikan” ungkap Pobela.
Disisi lain, dirinya menghimbau kepada masyarakat terutama bagi pelanggan PLN agar dapat memberikan informasi serta data-data terkait dengan pemadaman listrik.
“Diharapkan kepada masyarakat tolong berikan data-data pemadaman listrik oleh PLN. Apalagi saat bulan puasa seperti ini,” tutup Pobela.
Peliput : Gito Simbala _ Editor : Erwin Makalunsenge