TNews, BOLMONG – Panitia Pemilihan Sangadi tingkat desa mulai melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai bahan untuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada pergelaran Pemilihan Sangadi secara serentak November mendatang.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Markus Pajow menjaskan, sesuai dengan tahapan yang ada, penyusunan DPS dimulai pada tanggal 30 Juli dan berakhir pada 10 Agustus mendatang.
“Sesuai tahapan, penyusunan DPS dilaksanakan selama 10 hari atau dimulai dari tanggal 30 juni dan berakhir tanggal 10 Agustus mendatang. Setelahnya akan diumumkan selama 3 hari” ungkap Markus.
Markus menambahkan, proses penyusunan dilakukan per dusun. Dimana setiap dusun akan ditunjuk satu orang petugas pendata. Untuk anggaran pendataan sendiri, melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) masing-masing pada kegiatan dukungan penyelenggaraan pemilihan Sangadi.
Menurut Markus, persyaratan utama warga untuk didata sebagai pemilih adalah penduduk desa setempat dan berusian minimal 17 tahun ataupun sudah/pernah menikah.
“sesuai aturan, yang bersangkutan harus minimal tercatat sebagai penduduk desa tersebut minimal 6 bulan sebelum penetapan DPS. Jadi, kalau penetapan DPS tanggal 10 Agustus maka penduduk yang diakomodir dalam DPS tercatat sebagai penduduk desa minimal tanggal 10 februari” tegas Markus.
Syarat lainnya, yakni tidak sedang terganggu jiwanya dan tidak dicabut hak pilihnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Yogi Mokoagow